
Pemerintah Provinsi Maluku, melalui Penjabat (Pj) Gubernur Ir. Sadali Ie, M.Si, IPU, resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. UMP Maluku ditingkatkan menjadi Rp3.141.700, naik sebesar Rp191.747 dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berjumlah Rp2.949.953. Penetapan ini dilakukan berdasarkan SK Nomor 1929 Tahun 2024 dan akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Fokus pada Peningkatan Kesejahteraan Pekerja dan Kelangsungan Usaha
Kebijakan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan sektor usaha. Kenaikan UMP juga mempertimbangkan inflasi serta perkembangan ekonomi, baik nasional maupun regional.
“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi para pekerja sekaligus menjadi pendorong bagi pengusaha untuk terus meningkatkan produktivitas,” ujarnya.
Pj Gubernur Maluku: Insentif untuk Sektor Prioritas
Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk beberapa sektor penting dengan nilai yang lebih tinggi. Sektor pertambangan, misalnya, menetapkan upah sebesar Rp3.201.000. Sementara itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, dan udara dingin menetapkan nilai sebesar Rp3.190.000, dan sektor konstruksi menetapkan Rp3.172.000.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan lebih kepada pekerja di sektor-sektor strategis.
Pj Gubernur Maluku Pastikan Implementasi dan Pengawasan Ketat
“Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujar Sadali Ie.
Dengan adanya kenaikan UMP dan UMSP ini, pemerintah berharap dapat menciptakan kondisi kerja yang lebih baik bagi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan usaha di Maluku.
Dampak Positif bagi Ekonomi Daerah
Dengan peningkatan UMP dan UMSP, pemerintah optimis dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di Maluku.
Melalui langkah ini, pemerintah juga menunjukkan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Maluku, sekaligus mendorong perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil dan sejahtera. “Kami ingin memastikan bahwa kebijakan ini membawa dampak positif bagi seluruh masyarakat Maluku, baik pekerja maupun pengusaha,” tegas Sadali Ie.
Penetapan ini menjadi bukti nyata dari perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat Maluku, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.

Tinggalkan Balasan